Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut kesiapan Anak SYL, Kemal Redindo untuk kembalikan uang korupsi tak akan hapus pidananya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
![Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keluarga-syahrul-yasin-limpo-jadi-saksi-sidang-korupsi-kementan_20240527_171033.jpg)
Anak SYL Salahkan Pejabat Kementan karena Menawarinya Tiket saat akan Bepergian
Dalam sidang kasus SYL pada Senin (28/5/2024), Dindo memberi kesaksian bahwa dirinya dan keluarga terbiasa melapor ke pegawai Kementan jika ingin bepergian.
Dindo juga mengatakan, pegawai Kementan sering menawarkan kelas tiket lebih mahal untuk perjalanannya.
"Awalnya saudara membeli sendiri tiket perjalanan, tiba-tiba saudara ditawari siapa?," tanya majelis hakim kepada Dindo.
Dindo mengaku pertama kali ditawari tiket pesawat oleh Biro Umum Kementan.
Baca juga: Kala Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan, tapi Dukung Kegiatan NasDem Gunakan Uang Kementerian
Ia mengklaim, tawaran dari Kementan itu membuat dirinya dan keluarga terbiasa melapor jika akan bepergian.
"Dari Biro Umum, tapi saya lupa namanya. Waktu itu ada Maman mungkin ya, pada saat berganti Musyafak juga," ujar Dindo.
"Jadi saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau mereka menawarkan kepada saudara?," tanya majelis hakim.
"Awalnya mereka yang menawarkan, jadi kebiasaan. Jadi kami setiap berangkat harus melapor ke mereka," jawab Dindo.
Mendengar pernyataan Dindo, hakim pun memberikan nasihat.
Baca juga: Momen Hakim Tegur Nayunda di Sidang SYL: Jangan Ketawa, Saudara Harus Tanggung Jawab Semua Itu
Menurut hakim, kebiasaan yang dimiliki keluarga Dindo adalah kebiasaan buruk.
"Tahu enggak saudara itu kebiasaan yang buruk?," tegur hakim.
"Iya, setelah itu kami tahu," balas Dindo.
"Kenapa saya bilang kebiasaan buruk? Karena enggak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian. Uang kementerian kan uang negara," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.