Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut kesiapan Anak SYL, Kemal Redindo untuk kembalikan uang korupsi tak akan hapus pidananya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri buka suara terkait pernyataan anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra yang menyebut siap mengembalikan uang hasil korupsi sang ayah. 

Anak SYL Salahkan Pejabat Kementan karena Menawarinya Tiket saat akan Bepergian

Dalam sidang kasus SYL pada Senin (28/5/2024), Dindo memberi kesaksian bahwa dirinya dan keluarga terbiasa melapor ke pegawai Kementan jika ingin bepergian.

Dindo juga mengatakan, pegawai Kementan sering menawarkan kelas tiket lebih mahal untuk perjalanannya.

"Awalnya saudara membeli sendiri tiket perjalanan, tiba-tiba saudara ditawari siapa?," tanya majelis hakim kepada Dindo.

Dindo mengaku pertama kali ditawari tiket pesawat oleh Biro Umum Kementan.

Baca juga: Kala Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan, tapi Dukung Kegiatan NasDem Gunakan Uang Kementerian

Ia mengklaim, tawaran dari Kementan itu membuat dirinya dan keluarga terbiasa melapor jika akan bepergian.

"Dari Biro Umum, tapi saya lupa namanya. Waktu itu ada Maman mungkin ya, pada saat berganti Musyafak juga," ujar Dindo.

Berita Rekomendasi

"Jadi saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau mereka menawarkan kepada saudara?," tanya majelis hakim.

"Awalnya mereka yang menawarkan, jadi kebiasaan. Jadi kami setiap berangkat harus melapor ke mereka," jawab Dindo.

Mendengar pernyataan Dindo, hakim pun memberikan nasihat.

Baca juga: Momen Hakim Tegur Nayunda di Sidang SYL: Jangan Ketawa, Saudara Harus Tanggung Jawab Semua Itu

Menurut hakim, kebiasaan yang dimiliki keluarga Dindo adalah kebiasaan buruk.

"Tahu enggak saudara itu kebiasaan yang buruk?," tegur hakim.

"Iya, setelah itu kami tahu," balas Dindo.

"Kenapa saya bilang kebiasaan buruk? Karena enggak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian. Uang kementerian kan uang negara," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas