Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak Pidana
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut kesiapan Anak SYL, Kemal Redindo untuk kembalikan uang korupsi tak akan hapus pidananya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri buka suara terkait pernyataan anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra yang menyebut siap mengembalikan uang hasil korupsi sang ayah.
Menurut Ali Fikri, pengembalian uang hasil korupsi tidak akan bisa menghapus tindak pidana bagi penerima uang tersebut.
"Secara norma hukumnya kan teman-teman tahu, ketika mengembalikan uang hasil korupsi misalnya."
"Atau berkaitan dengan keuangan negara kan tidak menghapus pidananya ya," kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut terkait peluang jerat pidana untuk Dindo dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL ini, masih diperlukan kecukupan alat bukti.
Diketahui Ali Fikri sempat menyebut keluarga SYL bisa saja menjadi tersangka TPPU pasif, karena ikut menikmati uang hasil korupsi SYL.
Hal itu bisa dilakukan jika keluarga SYL mengetahui dan menyadari bahwa uang yang dinikmatinya adalah hasil korupsi.
Sebelumnya, Dindo bersama ibunya sekaligus istri SYL Ayun Sri Harahap, dan keponakannya Andi Tenri Bilang Radinsyah atau Bibie dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
Kepada majelis hakim, Dindo mengaku mengembalikan uang yang ia nikmati dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Insya Allah," kata Dindo saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, apakah dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut dalam persidangan ayahnya, Rabu (29/5/2024).
Meski Dindo siap mengembalikan uang itu, Hakim Rianto menegaskan itu tidak bisa menggugurkan indikasi pidana SYL.
Baca juga: NasDem Sebut Putri SYL, Indira Chunda Thita Belum Aktif Jadi Anggota DPR RI
Pengembalian dana itu hanya bisa menjasi salah satu hal yang meringankan pidana.
"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya merupakan salah satu hal meringankan."
"Tapi jika ada niat baik, kan bagus. Sudah mengakui dan mengembalikan. Sebelum tuntutan dikembalikan," jelas Hakim Rianto.