Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek LNG
Karen Agustiawan dituntut 11 penjara oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan 11 penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 11 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen.
Selain penjara, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
"Dan denda 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan," kata jaksa.
Kemudian Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.
Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
Karen yang duduk di kursi terdakwa dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutan ini, jaksa KPK memiliki berbagai pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi Karen.
Karen sebagai penyelenggara negara dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, sehingga memberatkan tuntutannya.
Kemudian dia juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Sedangkan untuk meringankan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Karen yang sopan selama proses persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.