Menteri AHY Serahkan Sertipikat HPL kepada PT KAI di Lahan Berdirinya Mall Center Points Medan
Menteri AHY berharap penyerahan sertipikat bisa menjadi win-win solution kepada dua belah pihak antara PT KAI dan PT ACK (Center Point).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) di lahan Mall Center Point, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2025).
Baca juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 4 dari 8 Sertipikat Kepada Nirina Zubir Korban Mafia Tanah
"Baru saja kita memberi hak pengelolaan lahan kepada PT KAI, ada dua sertifikat berkedudukan di Kota Medan," kata Menteri AHY kepada awak media.
Menteri AHY berharap bisa menjadi win-win solution kepada dua belah pihak antara PT KAI dan PT ACK (Center Point).
"Mudah-mudahan ini membawa kebaikan dan kemajuan terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Sementara itu Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menyambut baik penerbitan HPL tersebut.
"Hari ini, hari bahagia bagi PT KAI karena kami mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya HPL. Atas dua bidang tanah yang berada di gang buntu Sumatra Utara," kata Didek.
"Yang satu sekitar 12.000 dan 19.000. Kami ucapkan yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Dikatakannya penerbitan HPL itu menjadi salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha, maupun perorangan.
Baca juga: Cepat dan Mudah, Nelayan dan Pedagang di Pulau Panggang Terima Sertipikat Lewat Program PTSL
Diketahui permasalahan sengketa pertanahan antara PT. KAI dan PT. Agra Citra Karisma (PT. ACK) terletak di Jl. Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2011 dan bermula ketika PT. ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT. KAI.
Kemudian, terdapat Gugatan No. 314/Pdt.G/2011/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara PT. ACK melawan PT. KAI yang dimenangkan oleh PT. KAI.
Pada tahun 2016, PT. ACK mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Medan melawan PT. KAI dan kembali di menangkan oleh PT. KAI.
Lalu pada 18 Februari 2023, PT. KAI dan PT. ACK membuat Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Permasalahan Tanah ini, yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan antara PT. KAI dan PT. ACK pada 13 Mei 2024.
Lanjut 30 Mei 2024, telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT. KAI.
Hal ini sebagai wujud penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan antara PT. KAI dan PT. ACK, yang tidak terlepas dari kerja keras dari segenap jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan dan dukungan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.