Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HMI Minta Elite Politik Tak Intervensi Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelat dan KTA DPR Palsu

Jaringan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus pemalsuan pelat dan KTA DPR yang sempat viral

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in HMI Minta Elite Politik Tak Intervensi Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelat dan KTA DPR Palsu
istimewa
Jaringan Aktivis HMI minta Polda Metro Jaya usut tuntas pemalsuan pelat nomor dan KTA DPR yang sempat viral di medsos. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pemalsuan pelat nomor mobil khusus anggota DPR dan kartu tanda anggota DPR.

Pelaku teranyar yang ditahan adalah seorang pengacara berinisial HI.

Barang bukti yang dikumpulkan Polda Metro Jaya dalam kasus ini yaitu 8 unit mobil beserta pelat nomor palsunya, dan 25 KTA DPR.

Jaringan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus pemalsuan pelat dan KTA DPR yang sempat viral di media sosial ini.

"Kami mendukung Kapolda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan pelat dinas dan juga KTA DPR," kata Koordinator Jaringan Aktivis HMI, Umar kepada wartawan, Jumat (31/5/2024). 

HMI juga meminta pimpinan partai politik tidak mengintervensi permasalahan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena seorang pengacara yang ditahan merupakan kader parpol.

"Meminta ketum partai, elite politik tidak intervensi kasus penangkapan oknum pengacara HI," jelas dia. 

Polda Metro Jaya pun diminta tidak berhenti pada 6 pelaku, tapi mengusut tuntas oknum pejabat atau elite politik yang turut terlibat.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun diminta segera memanggil anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kami juga meminta MKD DPR RI segera panggil anggota DPR yang diduga turut terlibat dalam kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang tersangka kasus pemalsuan pelat nomor DPR, yang satu diantaranya berinisial HI yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum. Adapun, lima di antaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8, beserta plat nomor. Kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Lima Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Nomor Mobil dan KTA DPR RI, Ada Oknum Pengacara Ternama?

Adapun, lima orang lainnya inisial RH sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu. Kemudian A, AW dan MTH perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Sedangkan, MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas