Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty, Irwan Mussry ke Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Jaksa KPK memanggil pengusaha Irwan Daniel Mussry untuk hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty, Irwan Mussry ke Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Dokumentasi KPK
Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Irwan Daniel Mussry untuk hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Suami Maia Estianty itu diminta bersaksi dalam persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Eko Darmanto.

"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi diantaranya Irwan Daniel Mussry  (Swasta/Direktur PT Time International) untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi Irwan Daniel Mussry. KPK mengultimatum Irwan agar bersikap kooperatif.

"Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali.

Selain itu, Kamis, 30 Mei kemarin, berdasarkan penetapan dari majelis hakim dilaksanakan pemindahan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektivitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat. 

Berita Rekomendasi

"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," kata Ali.

Jaksa KPK mendakwa Eko Darmanto menerima gratifikasi dan melakukan TPPU

Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23.511.303.640,24 (Rp23,5 miliar) selama menjabat.

Masih dalam dakwaan disebutkan, Eko didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak antara lain; Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M. Choiril sebesar Rp200 juta.

Lalu, dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.


Selain itu, terdapat pula nama S. Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

Baca juga: Diperiksa KPK sebagai Saksi, Irwan Mussry Bantah Ada Transaksi Jam Tangan Mewah dengan Eko Darmanto

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa tersebut, tambah jaksa, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh komisi antirasuah dengan pasal tentang pencucian uang.

Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Tempat penahanan eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (30/5/2024). (Dokumentasi KPK)

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas