Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam, sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam dipalsukan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam diduga ilegal beredar sejak 2010 hingga 2022.

Diduga praktik korupsi ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Tindak pemalsuan terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam.

Lantas, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni TK, HM, GM, AH, ID, MA yang diketahui adalah para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut.

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Tindakan ini, lanjut Kuntadi, membuat kerugian banyak pihak karena diam-diam beredar di pasaran.

Berita Rekomendasi

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujar Kuntadi.

Para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Mereka, lanjut Kuntadi, sengaja melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Level Rp 1.337.000 Per Gram

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Mei 2024: Anjlok Rp9.000, per Gram Jadi Rp1.329.000

Antam: Tidak Benar Emas Palsu Beredar

Mengutip Kompas.com, PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu.

Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melibatkan 6 eks karyawan Antam.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi.

Emas produksi Antam juga diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

"Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan Rp14.000 per gram menjadi Rp1.335.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.321.000 per gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan Rp14.000 per gram menjadi Rp1.335.000 per gram dari harga sebelumnya Rp1.321.000 per gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung, dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam.

"109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.

Ia memastikan, perusahaan akan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Terlebih, Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan, atas adanya kasus tersebut, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.

Maka dari itu, seluruh saluran komunikasi Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pelanggan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Anam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ucap Faisal.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh Antam periode tahun 2010-2021.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.

Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

PT Antam Tbk

Mengutip laman antam.com, PT Antam adalah Badan Usaha Milik Negara. Kegiatan usaha Perseroan berdiri sejak tahun 1968 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang

Perseroan ini didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah.

Adapun tambang tersebut di antaranya adalah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb.

PT Antam Tbk, saat ini Antam merupakan anggota dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor.

Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batubara.

Disebutkan juga bahwa Antam memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia.

Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, Antam membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas