Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam, sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam dipalsukan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam diduga ilegal beredar sejak 2010 hingga 2022.

Diduga praktik korupsi ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Tindak pemalsuan terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam.

Lantas, Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni TK, HM, GM, AH, ID, MA yang diketahui adalah para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut.

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Tindakan ini, lanjut Kuntadi, membuat kerugian banyak pihak karena diam-diam beredar di pasaran.

Berita Rekomendasi

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujar Kuntadi.

Para tersangka, kata Kuntadi, telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Mereka, lanjut Kuntadi, sengaja melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi.

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Level Rp 1.337.000 Per Gram

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Mei 2024: Anjlok Rp9.000, per Gram Jadi Rp1.329.000

Antam: Tidak Benar Emas Palsu Beredar

Mengutip Kompas.com, PT Aneka Tambang Tbk buka suara terkait kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu.

Kasus ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melibatkan 6 eks karyawan Antam.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, tidak benar jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat, sebab seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas