Kasus Emas Antam 109 Ton: Negara Merugi Ratusan Triliun Rupiah, Bantahan Emas Palsu Beredar
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tindak pidana dugaan korupsi emas Antam, sebanyak 109 ton logam mulia emas merek Antam dipalsukan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
PT Antam Tbk
Mengutip laman antam.com, PT Antam adalah Badan Usaha Milik Negara. Kegiatan usaha Perseroan berdiri sejak tahun 1968 dengan nama Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang
Perseroan ini didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara melalui merjer dari beberapa Perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah.
Adapun tambang tersebut di antaranya adalah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan dan Proyek-proyek Bapetamb.
PT Antam Tbk, saat ini Antam merupakan anggota dari MIND ID (Mining Industry Indonesia), BUMN Holding Industri Pertambangan merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor.
Kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batubara.
Disebutkan juga bahwa Antam memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia.
Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, Antam membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)