Meski Dibantah Kejagung, KSST Yakin Laporan Jampidsus ke KPK Cukup Bukti
KSST tidak mempermasalahkan bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak mempermasalahkan bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keliru.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mewakili KSST, pihaknya memiliki cukup bukti untuk melaporkan Jampidsus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,“ kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Sebagai pelapor, Sugeng meminta KPK memeriksa kebijakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung yang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri Santi & Rekan membuat penilaian atas saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Sebab, dia mengatakan KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat penilaian tambang.
"Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023–2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum," jelasnya.
Di sisi lain, KSST turut menanggapi pernyataan Kejagung bahwa lelang satu paket saham PT GBU kali pertama pada 21 Desember 2022 dengan harga dasar Rp3,4 triliun gagal karena sepi peminat.
Sugeng menyampaikan, pihaknya mempunyai data bahwa ada tiga penawar lain terhadap satu paket saham PT GBU tersebut.
“Kami memiliki informasi setidaknya ada tiga penawar lain yang minat dengan nilai penawaran sekitar Rp4 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, pihaknya meminta KPK untuk memeriksa ketiga penawar yang mengajukan penawaran terhadap saham PT GBU itu.
“Untuk membuat terang apa yang menyebabkan ketiga penawar itu tidak dapat ikut lelang,” katanya.
Sugeng meyakini bahwa pelelangan ulang pada 8 Juni 2023 tersebut diduga keras sebagai modus atau akal-akalan untuk merendahkan (mark down) harga limit lelang saham PT GBU dari Rp3,4 triliun menjadi Rp1,945 triliun.
Penurunan drastis limit penawaran lelang saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai pasar Rp1,945 triliun tersebut merupakan hasil appraisal yang dilakukan KJPP Tri Santi & Rekan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.