Meski Dibantah Kejagung, KSST Yakin Laporan Jampidsus ke KPK Cukup Bukti
KSST tidak mempermasalahkan bantahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalilkan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Sedangkan appraisal pada lelang pertama senilai Rp3,4 triliun hasil perhitungan KJPP Syarif Endang & Rekan.
Menurut Sugeng, KJPP Tri Santi & Rekan itu diduga tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang sebagaimana rekam jejak pada rentang 2023–2024, tidak ada satu pun yang terkait pertambangan.
Menurut Sugeng, KJPP tersebut hanya berpengalaman melakukan appraisal terhadap perusahaan perdagangan umum.
Ia lantas menyebut sejumlah perusahaan perdagangan umum yang sempat menjadi klien KJPP Tri Santi & Rekan.
Sugeng menduga bahwa KJPP tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara,” katanya.
Lebih lanjut Sugeng menyampaikan bahwa klaim pelelangan pertama sepi peminat juga janggal.
Pasalnya, berdasarkan hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024, terungkap bahwa PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road yang nilainya fantastis.
Berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018, nilainya Rp1,770 triliun.
Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
“Berdasarkan fakta ini, nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional,” jelasnya.
Untuk diketahui, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT GBU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh PPA Kejagung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.