Moeldoko Pastikan Pemerintah akan Berlakukan Program Tabungan Perumahan Rakyat
Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat kekeliruan memahami program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut dia, mekanisme untuk dana Tapera ini bukan dengan potong gaji atau iuran tetapi bersifat tabungan wajib.
“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran.
Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko mengatakan, tabungan Tapera nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara.
”Bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.
Baca juga: Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis
Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.
Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.
“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha.
Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,” imbuhnya.
Dalam sistem pengawasan pengelolaan dana program ini, pemerintah juga membentuk Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan,” kata Moeldoko.