Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus

Menurutnya, para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utama sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus
Kolase Tribunnews
Densus 88 Antiteror Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH) menyoroti
dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Direktur Eksekutif NWCH, Kresna Mahzum, mengatakan kasus itu terjadi karena terjadi saling sikut antara lembaga penegak hukum yang disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum melewati ambang fungsi lembaga.

Menurutnya, para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utama sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” kata Kresna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Polri Tertutup soal Tujuan Penguntitan oleh Densus Terhadap Jampidsus, Anggap Kasus Sudah Selesai

Ia menjelaskan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait kewenangan jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil.

Namun dalam proses penyidikan, jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Baca juga: Panitia Seleksi Diingatkan Agar Berani Coret Calon Pimpinan KPK yang Bermasalah

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’.

Jika merujuk pada pasal KUHAP, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa perlu dipertanyakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas