Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus
Menurutnya, para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utama sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
Hal ini karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.
Dalam UU tersebut, penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU.
"Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.
“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.
Baca juga: NesDem Blak-blakan Soal Aliran Dana Rp850 Juta Dari Eks Mentan SYL ke Partai: Ini Saya Buka Saja
Dia menambahkan peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.
“Dari sini masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata dia.