Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun karena Haji Ilegal

37 WNI yang hendak melakukan ibadah haji ilegal diamankan, mereka terancam denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 37 WNI Terancam Denda 10 Ribu Riyal dan Backlist 10 Tahun karena Haji Ilegal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan ibadah haji ilegal diamankan.

Mereka ditangkap di Madinah, Arab Saudi pukul 11 WAS (waktu setempat) pada Sabtu (1/6/2024).

Alasannya ke-37 orang tersebut ketahuan menggunakan visa non haji.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah ini rinciannya 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron B Ambary, Konjen RI Jeddah.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. 

Selain ilegal, ia juga ditangkap karena menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. 

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujar Yusron.

Berita Rekomendasi

Pihak tim pengamanan setempat juga masih memburu satu koordinator lainnya yang berinisial TL.

 “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” lanjut Yusron.

Ke 37 orang tersebut, lanjut Yusron, terancam denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Sanksi bertambah berat untuk para koordinatornya, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Baca juga: Ini Catatan Kementerian Perhubungan soal Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama

Menurut informasi yang didapatnya, lanjut Yusron, jemaah ini terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. 

Di Riyadh mereka menyewa bus dengan harga 17 ribu riyal untuk menuju ke Madinah.

“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Saat ditangkap, mereka mengunakan atribut haji palsu.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Terkait hal ini, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman juga turut diamankan.

Perjalanan Haji 2024

Berikut rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:

  1.  03 Dzulqa’idah 1445 / 11 Mei 2024, Jemaah Haji masuk Asrama Haji
  2. 04-15 Dzulqa’idah 1445 / 12-23 Mei 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah
  3. 13-24 Dzulqa’idah 1445 / 21 Mei-01 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
  4.  16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445/24 Mei-10 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah
  5. 04 Dzulhijjah 1445 / 10 Juni 2024, Closing Date
  6.  08 Dzulhijjah 1445 / 14 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah
  7. 09 Dzulhijjah 1445 / 15 Juni 2024, Wukuf di Arafah
  8. 10 Dzulhijjah 1445 / 16 Juni 2024, Idul Adha
  9. 11-13 Dzulhijjah 1445 / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)
  10. 16-27 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni-03 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia
  11. 6 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni 2024, Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Indonesia
  12. 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah.
  13. 28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia
  14. 01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah
  15. 16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Akhir kedatangan Jemaah Haji Gel. II di Indonesia. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 37 Warga Makassar Ditangkap Karena Haji Ilegal.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Anita K Wardhani)(Tribun-Timur.com/Sukmawati Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas