Kejaksaan Agung Sebut 109 Ton Emas yang Beredar di Pasaran Bukan Palsu, Tapi Ilegal
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa emas 109 ton yang diperkarakan dalam kasus korupsi bukanlah palsu, tetapi bestatus ilegal.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa emas 109 ton yang diperkarakan dalam kasus korupsi bukanlah palsu, tetapi bestatus ilegal.
Pernyataan ini dilontarkan pihak Kejaksaan Agung setelah PT Antam membantah bahwa 109 ton emas palsu sudah beredar di pasaran.
"Bukan palsu, tapi emas ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (2/6/2024).
Emas ilegal yang dimaksud menurut Kejaksaan Agung merupakan emas keluaran swasta yang diberi label Antam.
Hal itu kemudian menyebabkan kelebihan suplai yang berdampak pada harga emas Antam di pasaran.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang di Korupsi Emas Antam 1 Ton
"Diberikan lebel Antam sehingga terjadi over suplay yang menyebabkan harga emas Antam turun," kata Ketut.
Sebelumnya Antam melalui sekretaris perusahaanya, Syarif Faisal Alkadrie membantah bahwa 109 ton emas yang berperkara di Kejaksaan Agung merupakan palsu.
Syaif mengungkapkan bahwa emas-emas itu asli, hanya bermasalah terkait penggunaan merek.
Baca juga: Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif dalam keterangannya, Jumat(31/5/2024).
Adapun terkait perkara 109 ton emas ilegal ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.
Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.
Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.