Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Sebut KPK Tak Perlu Restu Instansi Asal untuk Rekrut Penyidik/Penyelidik

Alex mengatakan, ada satu hal yang tidak bisa diganggu di KPK yakni persoalan independensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alexander Marwata Sebut KPK Tak Perlu Restu Instansi Asal untuk Rekrut Penyidik/Penyelidik
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihaknya tidak perlu meminta restu instansi asal dalam perekrutan penyidik maupun penyelidik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihaknya tidak perlu meminta restu instansi asal dalam perekrutan penyidik maupun penyelidik.

Hal itu disampaikan Alexander Marwata merespons Pasal 16 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang mengatur proses rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus mengantongi rekomendasi Polri.

Baca juga: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU Polri, Bikin Polisi Jadi Majelis Tinggi Penyidik

"KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik," kata Alex kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Alex mengatakan, ada satu hal yang tidak bisa diganggu di KPK yakni persoalan independensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK.

Dalam beleid itu, kata Alex, terdapat aturan bahwa KPK bisa mengangkat penyelidik atau penyidik sendiri.

"Independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik/penyidik. KPK bisa mengangkat penyelidik/penyidik sendiri," katanya.

Berita Rekomendasi

Alex menggarisbawahi, yang perlu dikoordinasikan kepada instansi asal, seperti Polri ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung), hanya berkaitan seputar pelatihan saja, bukan perekrutan.

Baca juga: Revisi UU Polri, Pengamat: Ide Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Masuk Akal

Di samping itu, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini turut mengritik Pasal 14 Ayat 1b draft RUU Polri yang menyebut Polri berwenang mengawasi dan membina PPNS.

Menurut Alex, dalam kasus korupsi justru undang-undang justru memberikan mandat kepada KPK untuk mengawasi Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

"Dalam penanganan perkara korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan dibolak-balik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas