Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dhony Rahajoe

Inilah pofil Dhony Rahajoe yang mundur dari jabatan Wakil Badan Otorita IKN bareng Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dhony Rahajoe
dok. Kompas
Eks Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Dhony Rahajoe, mundur dari jabatannya 

Menurut aturan, Dhony Rahajoe seharusnya menjabat sebagai Wakil Otorita selama 5 tahun sejak pelantikan.

Hal ini tertuang dalam pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Namun, Dhony Rahajoe dan Bambang Susantono kompak mundur dari jabatannya tersebut.

Terkait hal ini, pemerintah membenarkan soal mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, menyebut Presiden Jokowi bahkan telah menerima surat pengunduran diri keduanya.

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe, kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jokowi pun telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.

Berita Rekomendasi

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN."

"Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," tutup Pratikno.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Shella Latifa A/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas