Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Ungkap Sederet Tugas dari Jokowi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai Plt Kepala Otoritas IKN menggantikan Bambang Susantono.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut atas mundurnya Kepala Otorita IKN sebelumnya, Bambang Susantono.
Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, juga diangkat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN setelah Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Setelah ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki mengungkap sejumlah tugas yang diberikan Jokowi.
Basuki akan menjabat hingga Jokowi menemukan sosok atau kandidat Kepala Otorita IKN definitif selanjutnya.
"Tugas Plt sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai perundang-undangan," ujar Basuki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (3/6/2024).
Basuki bertugas untuk mempercepat pembangunan IKN sesuai konsep Nagara Rimba Nusa.
"Fokusnya mempercepat pelaksanaan program. Kita yakin Otorita sudah membuat program-program dalam pembangunan IKN ini," jelasnya.
"Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksaan program tersebut, sesuai dengan urban design, sesuai dengan sayembara yang lalu, urban design atau pembangunan IKN ini dengan konsep Nagara Rimba Nusa."
Untuk itu, Basuki berencana untuk segera memutuskan status tanah di IKN.
Menurutnya, kejelasan status tanah akan mempermudah datangnya investasi.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR: Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Hal Biasa, Tak Ganggu Pembangunan
"Jadi fokusnya pelaksanaan program ini, pelaksanaannya di tanah dan investasi," papar Basuki.
"Kami berdua akan segera memutuskan, status tanah di IKN ini dijual, disewa atau KPPU sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi melakukan investasinya."
"Yang kedua, karena status tanahnya lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas statusnya sebagai investor di IKN," imbuh Basuki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.