Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Ungkap Sederet Tugas dari Jokowi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai Plt Kepala Otoritas IKN menggantikan Bambang Susantono.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Ungkap Sederet Tugas dari Jokowi
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menghadiri acara HunIndoTech 4.0 Business Forum di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Terkini, Basuki ditunjuk sebagai Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Selain itu, Basuki juga ditugaskan untuk membentuk embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN secepatnya.

Sebab, begitu Peraturan Presiden (Perpres) IKN diterbitkan Jokowi, maka harus ada embrio Pemdasus IKN.

"Kemudian, sesuai dengan Perpres UU IKN, mempersiapkan embrio dari Pemdasus Otorita IKN. Karena begitu Perpres ditandatangani Pak Presiden, akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," jelas dia.

"IKN tidak serta merta menjadi Pembdasus, karena tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pembdasus nanti disiapkan sendiri oleh Satgas bersama task force dan Kemendagri," tukas Basuki.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, menyebut Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari keduanya.

Baca juga: Profil Basuki Hadimuljono, Ditunjuk jadi Plt Kepala Otorita IKN, Menteri PUPR Kepercayaan Jokowi

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," umar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Berita Rekomendasi

Pratikno mengatakan, Jokowi juga teleah meneken keputusan presiden terkait pemberhentian Bambang dan Dhony.

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian beliau berdua," tandas Pratikno.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas