Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mengaku Pernah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Eks Jubir KPK Febri Diansyah menyebut pernah dicekal ke luar negeri pada saat masih menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Jubir KPK Febri Diansyah Mengaku Pernah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Adapun yang ia ketahui, dalam surat pencekalan yang ditembuskan ke pihak imigrasi hanya berisikan alasan yang normatif.

"Penjelasan yang kami baca di media itu juga dalam hal suatu saat dibutuhkan permintaan keterangan itu bisa dipanggil atau tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.

Meski begitu, dijelaskan Febri, selama enam bulan menjalani masa pencegahan ke luar negeri, ia mengaku tak pernah satu kali pun dipanggil lagi oleh KPK untuk diperiksa.

"Sampai pencegahan berakhir sekitar bulan lalu, tapi kami tetap menghormati itu, kalaupun kami dipanggil kami datang," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Berita Rekomendasi

Dalam aksinya, SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas