Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL

Febri Diansyah mengungkap bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp 800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024) - Fahmi Ramadhan 

Saat itu ia menuturkan bahwa menerima upah senilai Rp 800 juta dari ketiga terdakwa yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan tersebut.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri.

"Untuk 8 orang?," tanya Hakim.

"Tim kami ada 8 untuk tiga klien yang mulia," timpal Febri.

Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas