Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Febri Diansyah mengungkap bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp 800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap bahwa dirinya menerima honor sebesar Rp 800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun hal itu diungkapkan Febri Diansyah saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasua pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Upah senilai ratusan juga itu dijelaskan Febri ketika Hakim anggota Fahzal Hendri mencecar dirinya perihal berapa besaran honor yang ia terima sewaktu menjadi tim hukum ketiga terdakwa kasus tersebut.
"Berapa menerima honor itu?," tanya Fahzal.
"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," kata Febri di ruang sidang.
"Berapa nilainya?," tanya lagi Fahzal.
Febri yang saat itu duduk di kursi saksi awalnya sempat ragu-ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL cs.
Bahkan saat itu ia melontarkan pertanyaan balik kepada Hakim Fahzal usai disinggung mengenai jumlah upahnya pada saat itu.
"Apakah tepat saya sampaikan disini Yang Mulia?," tanya Febri memastikan.
Mendapat pertanyaan itu, kemudian Fahzal pun menjelaskan soal dasar alasan dirinya bertanya hal tersebut kepada Febri.
Tak hanya itu dalam kesempatan tersebut Fahzal juga menuturkan perihal kewenangan hakim untuk bertanya kepada saksi yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-undang.
"Karena kalau penuntut umum yang bertanya ndak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas Fahzal.
"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim, Febri. Silahkan jawab?," lanjut Fahzal bertanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Fahzal, Febri pun lantas secara gamblang menyebutkan jumlah honor yang ia terima saat menjadi tim hukum SYL.
Saat itu ia menuturkan bahwa menerima upah senilai Rp 800 juta dari ketiga terdakwa yang saat ini tengah duduk di kursi pesakitan tersebut.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri.
"Untuk 8 orang?," tanya Hakim.
"Tim kami ada 8 untuk tiga klien yang mulia," timpal Febri.
Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Curhat Biduan Nayunda Nabila di Pusaran Uang Korupsi SYL: Menangis Tak Ubah Keadaan, Maaf Buat Gaduh
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.