Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta dan Rp3,1 Miliar Saat Tangani SYL, Asal Usul Duit Disoal Jaksa
Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Editor: Adi Suhendi
Namun, saat itu Febri mengaku sempat memperingati ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.
Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi.
"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.
Selain itu Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.
"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," kata Febri.
Adapun kata Febri, ia menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa
"Komunkasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana," katanya.
Menurut Febri, sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukumnya itu berasal dari uang pribadi SYL.
Bahkan Febri mengungkapkan bahwa SYL sempat meminta tolong kepada seseorang untuk dicarikan pinjaman.
"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadr di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," ujar Febri.
Meski demikian, jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan ini pula mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.
Namun, Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.
"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.