Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta dan Rp3,1 Miliar Saat Tangani SYL, Asal Usul Duit Disoal Jaksa

Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta dan Rp3,1 Miliar Saat Tangani SYL, Asal Usul Duit Disoal Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Dalam persidangan tersebut SYL mengklaim honor Febri Diansyah dibayar menggunakan uang pribadinya.

Hal itu diungkapkan SYL ketika diberi kesempatan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh untuk memberi tanggapan atas kesaksian para saksi di persidangan termasuk Febri Diansyah.

"(Pernyataan) Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya Hakim kepada SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan bahwa honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.

"Saya bayar Febri pakai uang pribadi saya," ucap SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.

Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara SYL

Febri Diansyah dan timnya pun lantas memutuskan mundur mendampingi SYL pada November 2024.

Berita Rekomendasi

Alasannya, ia khawatir membebani SYL.

Terlebih saat itu, Febri bersama rekannya masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus SYL.

"Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," ujar Febri.

Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.

"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK?" tanya Hakim Fahzal Hendri kepada Febri.

"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.

Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.

"Saya tidak pernah berfikir saya bersebrangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," kata Febri.

Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.

Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.

"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.

"Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," ucap Febri.

Sekadar informasi dalam kasus ini SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus itu masih dalam tahap penyidikan KPK.

(Tribunnews.com/ fahmi/ ashri/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas