Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta dan Rp3,1 Miliar Saat Tangani SYL, Asal Usul Duit Disoal Jaksa
Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Febri Diansyah bersama timnya dari Visi Law Office yang berjumlah delapan orang termasuk di antaranya eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menangani kasus SYL saat penyelidikan hingga penyidikan.
Saat mendampingi SYL pada tahap penyelidikan, Febri Diansyah mengaku dirinya bersama tim mendapatkan honor Rp 800 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," kata Febri saat bersaksi dalam sidang SYL.
Terkait besarannya, Febri awalnya sempat ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL.
Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini
Bahkan Febri sempat melontarkan pertanyaan balik kepada Hakim Fahzal usai disinggung mengenai nominal honor.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" tanya Febri memastikan.
Mendapat pertanyaan itu, kemudian Fahzal pun menjelaskan soal dasar alasan dirinya bertanya hal tersebut kepada Febri.
Tak hanya itu dalam kesempatan tersebut Fahzal juga menuturkan perihal kewenangan hakim untuk bertanya kepada saksi yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-undang.
"Karena kalau penuntut umum yang bertanya tidak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas Fahzal.
Baca juga: SYL Minta Sidang TPPU yang Jerat Dirinya Segera Digelar: Nanti Makin Kurus Saja Saya
"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim, Febri. Silahkan jawab?" lanjut Fahzal bertanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Fahzal, Febri pun lantas secara gamblang besaran honor yang ia terima saat menjadi tim hukum SYL.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri.
"Untuk 8 orang?" tanya Hakim.
"Tim kami ada 8 untuk tiga klien yang mulia," ujar Febri.
“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.
Setelah, SYL, Hatta, dan Kasdi ditetapkan sebagai tersangka atau tahap penyidikan di KPK, Febri Diansyah Cs kembali menerima honor sebesar Rp3,1 miliar.
Febri bersama timnya yang berjumlah 8 orang meneken surat kuasa untuk tiga tersangka pada 5 Oktober 2023.
Baca juga: Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2023, dibuat perjanjian jasa hukum (PJH) sekaligus disepakati nominalnya.
"Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk 3 klien," kata Febri.
Asal Usul Uang untuk Honor Febri Diansyah
Lantas, jaksa menelusuri asal-usul uang Rp800 juta untuk honor Febri Diansyah Cs.
"Tadi saudara menjelaskan bahwa saat penyelidikan Rp 800 juta ya biayanya, itu siapa yang bayar?" tanya jaksa.
"Pada saat itu komunikasi saya dengan Pak Hatta dan Pak Kasdi," kata Febri.
"Kalau Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa lagi.
"Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir Pak Kasdi," ucap Febri.
Kemudian jaksa pun coba mengulik pernyataan Febri yang sebelumnya sempat mengatakan kepada tiga terdakwa agar uang yang akan dibayarkan kepadanya itu bersumber dari pendanaan yang bersih dan tidak bermasalah.
Febri menuturkan bahwa sempat ada pembicaraan dari ketiga terdakwa itu yang berencana membayarkan honor pengacara menggunakan dana Kementan.
Namun, saat itu Febri mengaku sempat memperingati ketiga terdakwa agar membayarkan honor kepadanya menggunakan dana pribadi.
Pasalnya kata dia, persoalan yang tengah dihadapi SYL, Hatta, dan Kasdi merupakan masalah pribadi sehingga harus dibayar menggunakan dana pribadi.
"Tadi saudara bilang untuk memastikan agar uang itu clear and clean, jangan sampai ada masalah, tadi saudara menyebutnya seperti itu ya?" tanya Jaksa.
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan," jawab Febri.
Selain itu Febri juga mengaku telah memperingati bahwa tidak ada dasar hukum apabila SYL Cs menggunakan uang Kementan untuk membayar pengacara ketika terlibat persoalan hukum yang sifatnya pribadi.
"Itu kami clear kan dari awal saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," kata Febri.
Adapun kata Febri, ia menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 tentang Advokat serta hasil perjanjian awal pihaknya dengan tiga terdakwa
"Komunkasi penegasan tadi, dan secara detail itu kami tuangkan juga di perjanjian jasa hukum bahwa klien memastikan pembayaran dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana," katanya.
Menurut Febri, sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukumnya itu berasal dari uang pribadi SYL.
Bahkan Febri mengungkapkan bahwa SYL sempat meminta tolong kepada seseorang untuk dicarikan pinjaman.
"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadr di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," ujar Febri.
Meski demikian, jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan ini pula mengaku sudah memperoleh alat bukti bahwa uang pembayaran jasa pengacara itu berasal dari sharing Eselon I Kementan.
Namun, Majelis Hakim meminta jaksa untuk mengajukan alat bukti tersebut nanti di persidangan.
"Mohon ijin Yang Mulia, karena ini penting juga. Karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau saudara punya bukti lain silakan diajukan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Dalam persidangan tersebut SYL mengklaim honor Febri Diansyah dibayar menggunakan uang pribadinya.
Hal itu diungkapkan SYL ketika diberi kesempatan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh untuk memberi tanggapan atas kesaksian para saksi di persidangan termasuk Febri Diansyah.
"(Pernyataan) Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya Hakim kepada SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Saat ditanya hal tersebut sontak SYL pun menegaskan bahwa honor yang ia keluarkan untuk memakai jasa Febri dan timnya menggunakan uang pribadi dirinya.
"Saya bayar Febri pakai uang pribadi saya," ucap SYL yang saat itu duduk di samping tim kuasa hukumnya.
Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara SYL
Febri Diansyah dan timnya pun lantas memutuskan mundur mendampingi SYL pada November 2024.
Alasannya, ia khawatir membebani SYL.
Terlebih saat itu, Febri bersama rekannya masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri terkait kasus SYL.
"Ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum, Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," ujar Febri.
Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa pengunduran diri itu bukan karena Febri merasa terbebani dengan statusnya sebagai mantan Jubir KPK.
"Karena ada cekalan tadi bukan karena sesuatu hal lain? Karena saudara juga pernah mengabdi di KPK?" tanya Hakim Fahzal Hendri kepada Febri.
"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin ya," jawab Febri.
Febri pun tak merasa bahwa bantuan hukum yang diberikannya terhadap SYL berseberangan dengan KPK.
"Saya tidak pernah berfikir saya bersebrangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," kata Febri.
Selain masuk daftar cegah, Febri juga mempertimbangkan dirinya yang sempat diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.
Karena itulah, dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara SYL pada pertengahan November 2023.
"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," ujar Febri.
"Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," ucap Febri.
Sekadar informasi dalam kasus ini SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus itu masih dalam tahap penyidikan KPK.
(Tribunnews.com/ fahmi/ ashri/ ilham)