KY Bakal Proses Laporan Terhadap 3 Hakim yang Ubah Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Direktur Gradasi Abdul Hakim menilai ketiga hakim tersebut melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.
Menurutnya, hal tersebut di antaranya tercermin dari cepatnya proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus oleh ketiga hakim.
Ia menduga proses pengujian undang-undang hingga putusan yang dikeluarkan hanya dalam tiga hari tersebut diprioritaskan menginga berdasarkan catatannya setidaknya MA membutuhkan waktu dalam hitungan bulan untuk memutus perkara pengujian undang-undang.
Selain itu, proses pengujian dan putusan tersebut juga janggal karena dilakukan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan
Dengan demikian, ia menduga putusan tersebut sarat muatan politis.
"Diduga kuat melanggar (kode etik dan pedoman perilaku hakim). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan?" kata dia di kantor Komisi Yudisial Jakarta pada Senin (3/6/2024).
"Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, (yakni) asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," sambung dia.
Untuk itu, ia berharap KY untuk memanggil, memeriksa, dan melakukan investigasi.
Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena sifat pengujian undang-undang di MA yang tertutup.
"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," kata dia.
Ia menduga hal tersebut sarat muatan politis mengingat desas-desus yang beredar bahwa putusan tersebut untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Namun, ia mengatakan fokus pada proses peradilan dalam putusan tersebut.
"Bisa jadi ada. Kami tidak fokus pada politiknya, tapi fokus pada proses pengadilan ini, putusan ini. Siapa yang diuntungkan, teman-teman bisa cari sendiri nanti. Pasti ada yang diuntungkan dari putusan ini," kata dia.
Koordinator Gradasi Zainul Arifin mengatakan pentinf bagi KY untuk menggunakan kewenangannya dalam memanggil dan memeriksa para hakim tersebut.