Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme
Hasto berpendapat putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Sebab, MA memerintahkan KPU RI agar ketentuan berusia paling rendah 30 tahun dihitung saat pelantikan pasangan terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bermasalah, Asalkan . . .
Hasto berpendapat putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.
"Keputusan MA itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Dia menegaskan jika putusan itu dianggap untuk mendorong kepemimpinan anak muda, seharusnya diatur sekaligus bahwa berusia 25 tahun sudah boleh maju.
Baca juga: Kritik Keras Ray Rangkuti Soal Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
"Karena kalau (alasannya demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? (Itu kalau) berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju," ujar Hasto.
"Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ucapnya menambahkan.
Karenanya, Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menganggap putusan MA justru akan berujung kepada praktik nepotisme.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," imbuh Hasto.
Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Baca juga: Kata KPU Jakarta soal Isu Kaesang Maju Pilkada Imbas MA Hapus Batas Usia Minimal Cagub
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.