Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL

Ahmad Sahroni sedianya dipanggil jaksa KPK pada Rabu, 29 Mei 2024. Namun, anggota DPR Komisi III itu tak hadir dengan alasan ada kegiatan di Komisi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL
Kolase Tribunnews
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, sebagai saksi sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/6/2024).  

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijerat Kejahatan Pencucian Uang

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

Baca juga: Giliran Adik dan Ipar Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Alex mengatakan, nantinya akan bakal mendalami apabila ada penyembunyian aset, penyamaran, maupun membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SYL yakni pemerasan di lingkungan Kementan maupun gratifikasi. 

Dalam salah satu konstruksi perkaranya, KPK menduga sejauh ini bahwa ada aliran uang sebagaimana perintah SYL untuk kepentingan Partai Nasdem.

Seperti diketahui, SYL merupakan kader dari Partai NasDem

Berita Rekomendasi

"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," terang Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas