BREAKING NEWS: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos Tahun 2015
Selain Khofifah, ada dua orang yang turut dilaporkan, yakni mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) yang kini maju kembali sebagai bakal Calon Gubernur Jawa Timur 2024, Khofifah Indar Parawansa, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah pihak mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024.
Mereka menduga Khofifah telah terlibat korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015 yang diduga merugikan negara
Selain Khofifah, ada dua orang yang turut dilaporkan, yakni mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.
"Kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ucap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL
Tak hanya itu, kata Sutikno, ada pula pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp7,8 miliar.
Dia mengatakan kuasa penggunaan anggarannya adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat Pj. Gubernur Jawa Timur.
“Ternyata pada waktu 2015 itu, selain program verifikasi dan validasi itu, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp7,8 miliar, pengadaan tenda tersebut,” lanjut Sutikno.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Pekan Depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah menerima aduan dimaksud. KPK akan menelaah laporan itu.
"Setelah kami cek di pengaduan masyarakat, memang betul ada laporan di bagian pengaduan masyarakat. Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya, data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.