JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sekarang penasihat hukum Pak Achsanul Qosasi, apakah kesempatan terakhir ini akan Saudara gunakan untuk mengajukan sanggahan atau tanggapan lagi secara tertulis?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor
"Iya, baik, Yang Mulia. Karena penuntut umum juga tertulis Yang Mulia kemarin, kami akan mengajukan tanggapan atas replik ini juga tertulis," jawab pengacara Achsanul Qosasi.
"Penasihat hukumnya Sadikin Rusli gimana?" tanya Hakim Fahzal.
"Izin, majelis, kami tetep pada pleidoi, kami tidak mengajukan tanggapan, kami tetap pada pleidoi," jawab pengacara Sadikin Rusli.
Hakim memberikan kesempatan kepada Achsanul Qosasi membacakan tanggapan tertulis atau duplik atas replik jaksa tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Mei 2024 dengan agenda duplik.
"Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa tanggal 11 Juni 2024," ujar hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar 2.640.000 dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G Bakti Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 Miliar
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada Bakti Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara," kata jaksa.
Jaksa kemudian menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun terhadap Achsanul Qosasi.
Tak hanya itu, Achsanul juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.