KPK Periksa Zumi Zola Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari ini Selasa (4/6/2024) ke Gedung Merah Putih KPK jadi saksi kasus suap RAPBD Jambi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada hari ini ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Zumi Zola masuk daftar saksi pengembangan kasus suap para anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi Periode 2016–2021," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Secara terpisah, tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan saksi di dua lokasi, yakni Polda Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi.
Di Polda Jambi, ada delapan saksi yang dipanggil, yaitu Emi Nopisah, PNS/Sekretaris Dewan pada DPRD Jambi; Hefni, PNS; Effendi Hatta, Anggota DPRD Jambi 2014–2019; dan Gusrizal, Anggota DPRD Jambi Fraksi Partai Golkar 2014–2019.
Kemudian, Tadjudin Hasan, Ketua Komisi I DPRD Jambi 2014–2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Jambi; Arrakhmat Eka Putra, Anggota DPRD Jambi 2014–2019; Ari Anton , swasta; dan Abdulrahman Ismail Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi Periode 2014–2019.
Sementara di Lapas Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi, ada dua saksi yang dipanggil, yakni dua anggota DPRD Jambi 2014–2019, Nurhayati dan Mely Hairiya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, di RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk.
Baca juga: Beri Kesaksian, Zumi Zola Sebut Uang Suap Ketok Palu Pengsahaan RAPBD Jambi Tak Mengalir ke Parpol
Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, MK, RH dan, MS masing-masing sebesar Rp200 juta.
Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Mauli dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.