Ternyata SPBU yang Disita di Kasus Timah Milik Pengusaha Aon jadi Tempat Pencucian Uang
Kemudian Aon juga disebut-sebut menyamarkan hasil kejahatan melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan kepemilikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa SPBU di Tangerang Selatan yang disita merupakan milik bos timah asal Bangka Belitung, Tamron Tamsil alias Aon.
"SBPU punya AN," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (4/6/2024).
SPBU tersebut menurut Kuntadi digunakan sebagai wadah untuk Aon menyamarkan hasil tindak pidana korupsi timah.
Selain SPBU, Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu juga diduga menyamarkan hasil kejahatannya melalui usaha perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos Tahun 2015
"Tersangka AN diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya tersebut, antara lain dengan cara mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dari pengoperasionalan kegiatan usaha tersbut," kata Kuntadi dalam keterangannya.
Kemudian Aon juga disebut-sebut menyamarkan hasil kejahatan melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Kegiatan CSR itu diolah oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
"Mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility," kata Kuuntadi.
Baca juga: Besok, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chundra Diperiksa di Sidang SYL
Adapun SPBU yang dijadikan wadah pencucian uang ini sebelumnya telah disita Kejaksaan Agung pada Rabu (15/5/2024).
Saat itu Kejaksaan Agung juga mengumumkan penyitaan aset-aset milik seluruh tersangka dalam perkara timah ini.
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.