Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Penting UU KIA yang Disahkan DPR, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan-Ayah 2 Hari

Inilah poin-poin penting dalam UU KIA yang telah disahkan DPR, mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja dan ayah sampai 5 hari.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Poin Penting UU KIA yang Disahkan DPR, Ibu Bekerja Bisa Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan-Ayah 2 Hari
ist
Ilustrasi ibu dan anak bermain di rumah - Inilah poin-poin penting dalam UU KIA yang telah disahkan DPR, mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja dan ayah sampai 5 hari. 

Suami juga harus mendukung istri dalam memberi air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan penuh.

4. Tanggung Jawab Orang Tua

UU KIA juga merumuskan bahwa ibu, ayah, dan keluarga yang wajib bertanggung jawab pada fase seribu hari pertama kehidupan.

5. Ibu Hamil Wajib Diberikan Jaminan oleh Pemerintah

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat fase seribu hari pertami kehidupan.

Semua ibu wajib diberikan jaminan oleh pemrintah, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, sebagai berikut:

  • Ibu yang berhadapan dengan hukum
  • Ibu di lembaga pemasyarakatan
  • Ibu di penampungan
  • Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
  • Ibu tunggal korban kekerasan
  • Ibu dengan HIV/AIDS
  • Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
  • Ibu dengan gangguan jiwa
  • Ibu difabel

Menteri PPPA Tegaskan Kesejahteraan Ibu dan Anak Tanggung Jawab Bersama

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, seorang ibu memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

Sehingga, diperlukan juga peran suami dalam hal ini, guna memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi yang baik.

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

"Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan," tambahnya.

Menurut Bintang, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

"Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat"

". Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," tutur Bintang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas