Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Sahroni Bantah Surya Paloh Perintahkan Garnita Malahayati Bagikan Sembako ke 34 Provinsi

Sahroni bantah Ketua Umum NasDem perintahkan Garnita Malahayati sebagai organisasi sayap partainya membagikan sembako dan hewan kurban ke 34 provinsi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahmad Sahroni Bantah Surya Paloh Perintahkan Garnita Malahayati Bagikan Sembako ke 34 Provinsi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/KompasTV
Bendahara Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) - Fahmi Ramadhan 

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Istri SYL Kembali Disebut di Sidang Kali ini Soal Jatah Uang Bulanan, Ada Kuitansi Operasional

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas