Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Suami BCL, Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan

Sejumlah saksi bakal diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan termasuk pihak perbankan nantinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Tiko Suami BCL, Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan
Kolase tribunnews
Suami BCL,Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 karena diduga gelapkan uang senilai Rp6,9 M. Kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL).

Sejumlah saksi bakal diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan termasuk pihak perbankan nantinya.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Sejauh ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa.

Baca juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Ada beberapa dokumen-dokumen. Terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tiko sendiri sudah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan kembali memanggil Tiko usai kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP. Akan dijadwalkan ya setelah nanti, nanti kami update lagi," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah satu bank.

Baca juga: Dugaan Penggelapan oleh Tiko Suami BCL, Polisi Sebut Kerugian Korban Tak Sampai Rp 6,9 Miliar 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas