Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud MD Bicara Soal Perebutan Owner Mafia Timah dan Rezim Politik

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 diungkap sampai terang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud MD Bicara Soal Perebutan Owner Mafia Timah dan Rezim Politik
Istimewa
Mahfud MD menjawab pertanyaan host pada podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 diungkap sampai terang.

Menurutnya, pejabat-pejabat terkait segera menjelaskan kasus itu kepada publik.

"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud ketika menjawab pertanyaan host dalam podcast 'Terus Terang' dikutip Tribun, Rabu (5/6/2024).

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menyayangkan, penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi.

Mahfud berpendapat, penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang memang sangat aneh.

Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai, jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.

BERITA TERKAIT

Mengutip Ansyaad, Mahfud menegaskan, tidak bisa anggota-anggota Densus 88 itu melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas.

Artinya, keberadaan mereka di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.

"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme.

Artinya, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.

"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.

Kembali mengutip Ansyaad Mbai, Mahfud menuturkan, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan pergantian penguasa mafia timah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas