Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA

Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diubah Mahkamah Agung melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Singgung Cacat Hukum: Sudah Mual

Hal tersebut disampaikannya usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta.

"Kita bandingkan dulu ya. Kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU. Jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Hadi.

Tindak lanjut putusan MA oleh KPU tersebut juga telah menjadi perbincangan di publik.

Baca juga: YLBHI Soroti Ada Skenario Jika Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Diberlakukan di Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, putusan tersebut tidak bermasalah selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).

Ketentuan yang dimaksudnya yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).

"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Gayus.

Gayus mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.

Lebih jauh menurut dia putusan tersebut berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.

"MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas