Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA

Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta. 

"Dengan perimbangan konsep Nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," sambung Gayus.

Namun demikian, pendapat Gayus disorot oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) justru memuat materi yang diambil dari pasal 7 UU Pilkada tersebut.

Mahfud mengatakan pasal tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Sedangkan calon bupati atau calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota, lanjut dia harus berusia minimal 25 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu sebelum diubah MA lewat putusannya:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, dia memandang putusan MA yang mengubah ketentuan tersebut bersifat destruktif (menyebabkan kerusakan).

Destruktifnya, lanjut dia, putusan MA tersebut mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan.

Untuk itu, Mahfud mempertanyakan putusan MA tersebut.

Baca juga: Akhirnya Kaesang Bicara Peluang Maju Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA Akomodir Dirinya: Ada Kejutan

"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 10/2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016?" kata dia ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (3/6/2024).

"Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif dari sekadar penjelasan prosedur dari Pak Gayus Lumbuun tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR," sambung dia.

MA sebelumnya diberitakan mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan dikutip dari laman resmi MA.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas