Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Tuding Pelapor Sebarkan Hoaks

Bamsoet menyampaikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diungkap oleh pelapor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Tuding Pelapor Sebarkan Hoaks
Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Bamsoet menyampaikan pelapor yang juga mahasiswa Islam Jakarta dinilai tidak cermat dan tidak sesuai fakta. 

Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945. Padahal kenyataanya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.

Baca juga: Kelakar Bamsoet saat Dikunjungi Amien Rais: Pelanggaran Ini, Harusnya Kita yang Berkunjung

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI

Azhari menilai bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945. Padahal, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. 

Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin nantinya Bamsoet akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas