Dilaporkan ke MKD DPR, Bamsoet Tuding Pelapor Sebarkan Hoaks
Bamsoet menyampaikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diungkap oleh pelapor.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo akhirnya buka suara mengenai namanya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Bambang Soesatyo dilaporkan mengenai pernyataan semua parpol setuju melakukan amandemen UUD 1945.
Baca juga: Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Klaim Semua Partai Politik Sepakat Amandemen UUD 1945
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyampaikan pelapor yang juga mahasiswa Islam Jakarta dinilai tidak cermat dan tidak sesuai fakta. Dia menyebut pelapor sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Laporan yang disampaikan pelapor tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta. Saya tidak marah. Hanya menyesalkan adik-adik yang mengatas namakan mahasiswa Islam itu telah menyebarkan berita bohong (hoaks) sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Bertemu Amien Rais, Ketua MPR RI Bamsoet: Seharusnya Democracy is King, Bukan Cash is King
Bamsoet menyampaikan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diungkap oleh pelapor. Dia pun menyebut pernyataannya yang jelas juga dimuat oleh stasiun televisi nasional.
"Padahal faktanya tidak seperti itu sebagaimana (rekaman) yang ditayangkan secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip ratusan media cetak, elektronik dan online," ungkapnya.
Bamsoet pun menuturkan wacana amandemen UUD 1945 muncul saat safari kebangsaan pimpinan MPR dengan sejumlah tokoh bangsa dan ketua umum partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan hal tersebut merupakan agenda resmi pimpinan MPR dalam rangka menyerap aspirasi dan pandangan mereka untuk bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 yang akan datang.
"Semua pandangan dan masukan tersebht akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR," katanya.
Baca juga: Bamsoet Bicara Peluang Sistem Pemilihan Presiden Kembali Dipilih MPR: Tergantung Dinamika Politik
Oleh karena itu, kata Bamsoet, keputusan dalam menindak lanjuti asprasi itu merupakan kewenangan dari masing-masing ketua umum partai politik. Dia tidak pernah turut mencampuri urusan tersebut.
"Bagaimana tindak lanjut dan penyikapan atas berbagai pandangan para tokoh-tokoh bangsa dan ketua-ketua umum parpol tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan parpol yang memiliki fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI di MPR," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang.
Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945. Padahal kenyataanya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.
Baca juga: Kelakar Bamsoet saat Dikunjungi Amien Rais: Pelanggaran Ini, Harusnya Kita yang Berkunjung
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI
Azhari menilai bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945. Padahal, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.
"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin nantinya Bamsoet akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.
"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," tutupnya.