Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik

Selain itu, PKS juga mengapresiasi pengakuan hak laktasi bagi ibu yang bekerja dengan hak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in DPP PKS Harap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bisa Diimplementasikan secara Baik
situs pks.id
Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPP PKS, Tuti Elfita 

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:

a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau

b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak. 

Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas