Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemal Redindo Anak SYL Penuhi Panggilan KPK, Disebut Hendak Kembalikan Mobil Alphard

Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mendatangi KPK, ia akan menjalani pemeriksaan dan mengembalikan mobil.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemal Redindo Anak SYL Penuhi Panggilan KPK, Disebut Hendak Kembalikan Mobil Alphard
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024). 

"Digunain Pak SYL. Pada saat biasa dinas di Makassar lalu. Yang disewa-sewa itu loh," lanjut Djamaluddin.

Sebelumnya, Kemal Redindo menyatakan siap mengembalikan uang negara yang telah keluarganya nikmati.

Hal ini disampaikan Kemal Redindo kepada hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.




Kemal Redindo awalnya dicecar jaksa KPK mengenai uang-uang Kementan yang telah dia gunakan bersama keluarga.

Jaksa dalam sidang itu bertanya apakah Redindo siap mengembalikan uang yang dia pakai bersama keluarganya.

"Dari sekian banyak, tiket kemudian umrah dan segala macam, pertanyaan saya pernah enggak saksi mengembalikan uang yang saksi gunakan dari 2020 sampai 2023?" tanya jaksa dalam sidang saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Belum," ujar Redindo.

BERITA TERKAIT

Jaksa kemudian bertanya apakah Redindo sudah menghitung uang yang telah dipakainya. Dia mengaku belum.

Jaksa kemudian bertanya kesiapannya mengembalikan uang itu. Dia pun menyatakan siap.

"Bersedia mengembalikan?" tanya jaksa.

"Ya kalau ada yang harus dikembalikan, insyaallah saya siap," ucapnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.

Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas