Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba
Pakar Hukum UNS Muhammad Rustamaji, berpandangan, majelis hakim menggunakan cara pandang normatif sesuai rule of the game dalam kasus Gazalba Saleh
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Hal ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK di mana KPK tidak perlu meminta delegasi kepada pihak manapun.
"Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa. Ya way out-nya yang paling cepat ya harus koordinasi, menyurati saja kepada Jaksa Agung dan saya pikir cepat itu nanti," tambah dia.
Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.
Senin (27/5/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.
Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.
Ini merupakan kemenanangan keduanya kalinya bagi Gazalba.
Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah.
Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.
KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Ilham Rian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.