Saksi Ahli di Persidangan Ungkap Lendutan di Jalan Tol MBZ Lebih Baik dari Teorinya
Saksi ahli mengungkapkan bahwa nilai lendutan 59 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated lebih baik daripada teorinya, yakni 65.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
"Di bawah nilai itu bagus maksudnya?" tanya Hakim Fahzal.
"Bagus, lebih kecil kan, artinya dia lebih kaku," jawab Josia.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Tol MBZ ini terdapat empat terdakwa:
- Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono;
- Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin;
- Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite;
- Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Baca juga: Saksi Kemenhub Ungkap Tol Layang MBZ Penuhi Standarisasi dari Sisi Safety Pengguna Jalan Tol
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00," kata jaksa.
Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.