Pekerja, ASN, TNI/Polri Bisa Bernafas Lega, Pemerintah Tunda Implementasi Potongan Gaji untuk Tapera
Moeldoko tegaskan Tapera diberlakukan paling lambat tahun 2027, masih ada waktu untuk saling memberi masukan sebelum Tapera benar-benar diterapkan.
Editor: Theresia Felisiani
“Ketiga, memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK, dan BPK,” terangnya.
Keempat, meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa di imbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.
“Kelima, mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian,” tuturnya.
Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN.
Baca juga: Tapera Dinilai Mencekik Pekerja Mandiri karena Menambah Beban Keuangan
Masalah Tabungan Perumahan Rakyat mencuat setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera.
Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah.
Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen.
Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, tentu potongan tersebut sangat memberatkan.
Wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.