Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Gazalba Saleh, Pakar Hukum UI Singgung Penguatan UU KPK

Febby Mutiara Nelson, menyebut, eksepsi terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Eksepsi Gazalba Saleh, Pakar Hukum UI Singgung Penguatan UU KPK
law.ui.ac.id
Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum se-Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson di Universitas Indonesia. 

Sehingga KPK dengan UU-nya sendiri dinilai tidak memerlukan persetujuan Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.

Berdasarkan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwa tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring dan menuntut.

Namun demikian berdasarkan Pasal 12 A UU KPK juga dinyatakan dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut pada KPK melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

"Jika kewenangan KPK di bawah jaksa Agung maka independesi KPK pada UU KPK bertentangan dengan Pasal 3 UU KPK," tegasnya.

"Tetapi ada celah dari UU KPK yang membuat hal ini masih bisa diperdebatkan oleh ahli hukum yaitu, penghapusan Pasal tentang kewenangan menuntut oleh Komisioner KPK, yang mana sebelumnya kewenangan ini diatur."

Febby mengatakan, putusan hakim terhadap perkara Gazalba ini membutuhkan pengujian kembali.

Dia pun mengajak masyarakat menunggu hasil upaya hukum yang kabarnya akan dilakukan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan hal itu Febby berharap hasil yang terbaik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pasalnya, ia mengakui langkah yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan banding sudah selayaknya, tetapi alangkah lebih baiknya, UU KPK kembali dikuatkan keberadaaannya.

Yakni agar tidak menimbulkan keraguan bagi hakim dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kewenangan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Di sisi lain permasalahan Azas Dominus Litis dan Azas Een En Ondelbaar perlu dikuatkan pula posisinya pada Hukum Acara di Indonesia.

Perlu dilakukan duduk bersama oleh para pemangku kepentingan untuk mengembalikan fungsi penuntutan dibawah kewenangan Jaksa Agung sebagaimana seharusnya, agar para penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana korupsi tidak lagi menimbulkan permasalahan.

Soal Kasus

Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rp62,8 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas