Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS: Kekayaan Fantastis Rita Eks Bupati Kukar, KPK Sita 104 Kendaraan & Uang Rp 8,7 M

Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinta sejumlah aset miliknya.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in INFOGRAFIS: Kekayaan Fantastis Rita Eks Bupati Kukar, KPK Sita 104 Kendaraan & Uang Rp 8,7 M
Tribunnews
Penyitaan aset dilakukan lantaran Rita diduga menerima gratifikasi dan suap. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset miliknya pada periode Mei-Juni 2024.

Penyitaan aset dilakukan lantaran Rita diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK juga telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah dalam mengusut kasus ini.

lihat fotoEks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinta sejumlah aset miliknya.
Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinta sejumlah aset miliknya.

Rinciannya, ada 72 mobil dan 32 motor, kemudian tanah dan bangunan di enam lokasi.

Uang mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar, sementara mata uang asing senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, pihaknya juga menyita dokumen dan barang bukti lainnya.

Semua alat bukti itu disita berdasarkan hasil penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13–17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei–6 Juni 2024.

BERITA REKOMENDASI

Rita sendiri merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada (6/7/2018).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas