KemenPPPA Minta Polisi Bongkar Sindikat Kejahatan Seksual Ibu dan Anak Online di Facebook
Kementerian PPPA memberikan perhatian khusus terhadap kasus pelecehan seorang ibu terhadap anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun di Tangerang Selatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan perhatian khusus terhadap kasus pelecehan seorang ibu terhadap anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun di Tangerang Selatan.
Dalam penyelidikan terungkap hal tersebut dilakukan atas perintah orang lain di Facebook dan dijanjikan uang sebesar Rp15 juta.
Menyoroti fenomena tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan seorang ibu harusnya berperan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman malah menimbulkan trauma bagi anak.
"Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orangtua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun, ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orangtua" ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024)
Ratna mengatakan melihat banyaknya faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ibu terhadap anaknya ini harus dilihat secara lebih komprehensif.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu R adalah atas ancaman pemilik akun Facebook yang bernama IS, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utama yang kini DPO tersebut.
Selain itu penyidk juga harus menemukan orang yang mendistribusikan video eksploitasi seksual anak tersebut.
Sehingga menemukan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
"Dalam penanganan kasus ini perlu pendalaman yang lebih komprehesif sehingga pembuktian hukum kepada pemilik akun facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan memberikan sanksi hukum kepada akun tersebut," kata Ratna.
Selain itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB Kota Tangerang Selatan juga wajib memberikan pendampingan baik terhadap ibu R (22) dan anaknya sebagai korban
Ratna menambahkan menurut pasal 48 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, maka orang tersebut tidak dipidana.
Penyidik, kata Ratna, harus menemukan pemilik akun Facebook IS untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.
Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila
"Dalam konteks yang lebih luas sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan kekerasan agar seseorang melakuan kejahatan seksual pada anak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.