KPK Mewanti-wanti Hasto Kristiyanto untuk Hadiri Pemeriksaan Besok terkait Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Editor: Dewi Agustina
Namun demikian Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK meskipun belum menerima undangan.
"Belum (terima undangan), tetapi kalau dapat informasi dari media nanti Senin saya kosongin untuk hadir di panggilan itu," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Dia menegaskan PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum, sehingga dirinya akan datang ke KPK.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto.
Apalagi, kata Hasto, Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri yang mendirikan lembaga antirasuah itu.
"Apalagi KPK ini didirikan oleh Bu Megawati, kualat saya kalo enggak hadir, maka saya akan hadir," ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Kasus Dugaan Hoaks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Penyelidikan
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Hingga kini, KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.